MAKASSAR - Firman (25), pria pengangguran warga Kelurahan Pampang,
Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus aparat Unit Resmob
Polrestabes Makassar.
Pelaku yang tercatat telah
melancarkan aksinya di lima lokasi di Kota Makassar itu ditangkap di rumahnya,
Jumat (16/1/2015) dini hari.
Saat diinterogasi polisi, pelaku
mengakui kejahatannya yang dilakukan bersama rekannya yang lolos dari
pengejaran polisi. Dia mengaku beberapa titik kejahatannya seperti pembobolan
uang tunai Rp15 juta di kawasan KFC Jalan Pengayoman, pembobolan mobil dan
menggasak empat unit laptop di pintu kampus Universitas Hassanudin.
Satu laptop di Jalan Hertasning di
atas mobil, satu laptop di Kawasan KIMA Daya, dan satu laptop digondolnya di
Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Uang Rp15 juta saya bagi tiga
orang. Laptop dijual juga dibagi tiga. Dan saya biayai kredit motor," kata
Firman dihadapan polisi.
Dalam menjalankan aksinya, residivis
yang tiga kali keluar Lembaga Pemasyarakatan di Makassar ini mengakui ada tiga
rekannya yang ikut bersamanya menjalankan aksinya yakni berinisial BG, IL, AR.
Kasubnit Resmob Polrestabes
Makassar, Iptu Saharuddin, mengatakan, barang bukti yang diamankan pelaku
berupa sepeda motor Suzuki Mio GT sedangkan pelaku diserahkan ke Mapolrestabes
Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kita masih lakukan
pengembangan. Adapun sejumlah pelaku bersama dengan rekannya yang buron
sementara masih dilakukan pengejaran dan telah dikantongi identitasnya,"
ujarnya.
(put)
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/01/16/340/1092936/polisi-ringkus-residivis-kasus-pencurian-di-dalam-mobil,
diakses pada tanggal 10 April 2016 Pukul 22:31
Jakarta - Jumlah hukuman Gayus Tambunan dari 4
putusan yang diterimanya adalah 30 tahun penjara. Namun, dalam sistem hukum di
Indonesia, hukuman badan paling banyak 20 tahun penjara. Bisakah Gayus
menjalani hukuman 30 tahun penjara?
\\\"Tidak bisa. Hukuman badan maksimal 20 tahun,\\\" kata calon hakim agung Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Senin (25\/11\/2013).
Kuat yang juga pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menyatakan Indonesia memang mengenal concursus yaitu gabungan tindak pidana. Namun penggabungan tindak pidana ini tidak boleh melebihi 20 tahun penjara dan ada syaratnya. Yaitu ancaman terberat ditambah 1\/3 dari hukuman terberat itu.
\\\"Intinya, dipilih yang terberat lalu ditimbah sepertiga hukuman,\\\" ujar Kuat.
Hal ini berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHP yaitu Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun<\/i>. Aturan ini diatur secara limitatif dalam pasal 63-70 KUHP.
\\\"Kalau yang terjadi di Gayus kan sidangnya ngecer<\/i>. Harusnya sidangnya disatukan lalu dijatuhkan hukuman sesuai dengan KUHP,\\\" ucap Kuat.
Putusan 30 tahun bagi Gayus menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Sebab akumulasi hukuman yang diterapkan kepada Gayus hanya berlaku dalam sistem hukum anglo-saxon.
\\\"Seharusnya majelisnya satu, sehingga tidak terjadi seperti Gayus. Selama ini kan hakimnya beda-beda sehingga terjadi seperti itu,\\\" terang Kuat yang lolos ke tahap III seleksi hakim agung itu.
30 Tahun hukuman Gayus dikantongi usai MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.
\\\"Misalnya ada lima perbuatan tindak pidana, yang satu yang paling tinggi 18 tahun, yang dikenakan itu yang 18 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal itu,\\\" kata Wakil Jaksa Agung Darmono pada 2 Maret 2013.
\\\"Tidak bisa. Hukuman badan maksimal 20 tahun,\\\" kata calon hakim agung Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Senin (25\/11\/2013).
Kuat yang juga pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menyatakan Indonesia memang mengenal concursus yaitu gabungan tindak pidana. Namun penggabungan tindak pidana ini tidak boleh melebihi 20 tahun penjara dan ada syaratnya. Yaitu ancaman terberat ditambah 1\/3 dari hukuman terberat itu.
\\\"Intinya, dipilih yang terberat lalu ditimbah sepertiga hukuman,\\\" ujar Kuat.
Hal ini berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHP yaitu Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun<\/i>. Aturan ini diatur secara limitatif dalam pasal 63-70 KUHP.
\\\"Kalau yang terjadi di Gayus kan sidangnya ngecer<\/i>. Harusnya sidangnya disatukan lalu dijatuhkan hukuman sesuai dengan KUHP,\\\" ucap Kuat.
Putusan 30 tahun bagi Gayus menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Sebab akumulasi hukuman yang diterapkan kepada Gayus hanya berlaku dalam sistem hukum anglo-saxon.
\\\"Seharusnya majelisnya satu, sehingga tidak terjadi seperti Gayus. Selama ini kan hakimnya beda-beda sehingga terjadi seperti itu,\\\" terang Kuat yang lolos ke tahap III seleksi hakim agung itu.
30 Tahun hukuman Gayus dikantongi usai MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.
\\\"Misalnya ada lima perbuatan tindak pidana, yang satu yang paling tinggi 18 tahun, yang dikenakan itu yang 18 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal itu,\\\" kata Wakil Jaksa Agung Darmono pada 2 Maret 2013.
SUMBER :
http://news.detik.com/berita/2422254/gayus-tambunan-terjerat-banyak-kasus-bisakah-dihukum-30-tahun-penjara,
diakses pada tanggal 10 April 2016 Pukul 23:27